Komisi III DPRD Samarinda Sarankan Pemkot Lakukan Kajian Terkait Pemindahan TPA Abadi

Pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Abadi dari TPA Bukit Pinang dinilai Komisi III DPRD Samarinda perlu melalui proses pertimbangan yang lebih matang. Rencana Pemerintah Kota Samarinda ini harus dikaji agar berdampak baik dalam jangka panjang.
Samri Shaputra selaku Wakil Ketua Komisi III menyebut keberlangsungan TPA Abadi dalam jangka panjang bergantung pada adanya peraturan.
“Dalam membuat TPA yang bersifat abadi, Pemkot bisa membuat peraturan yang berlaku dalam beberapa puluh tahun ke depan sehingga kejadiannya tidak berulang. Kalau sudah padat penduduk, TPA nya pindah,” ujarnya.
Terdapat beberapa peraturan yang dapat dijadikan alat mengatur TPA kedepannya agar berkelanjutan.
“Pemerintah bisa pikirkan dari sekarang, dalam jarak tertentu tidak boleh ada pemukiman misalnya, agar tidak terulang terus,” jelas Samri.
Selain itu, Samri menyarankan Pemkot segera menyelesaikan masalah di TPA Sambutan yang saat ini merupakan TPA transit. Ia menyebutkan terdapat beberapa area jalan masuk yang belum selesai dimana hal itu menjadi salah satu kendala operasional TPA Sambutan.