Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Ungkap Bangunan Komersil Sepanjang Tepian Sungai Mahakam yang Menyalahi Aturan Perda

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014-2034 pada pasal 32, 33 dan 34 jelas disebutkan bahwa sepanjang Sungai Mahakam dari Kecamatan Sambutan, Sungai Kunjang, Palaran hingga Samarinda Seberang merupakan kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau.
“Jadi tidak ada bangunan permanen apalagi dikomersilkan di atas tanah yang dilarang secara aturan. Harusnya dibongkar, bukan dilindungi. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” ujar Anhar
Anhar mengungkapkan masih banyak bangunan berdiri di Tepian Sungai Mahakam masih melanggar aturan, seperti Hotel Harris, Big Mall dan bangunan semi permanen Marimar dan MLG.
“Kalau sudah aturan ya harus diikuti, jika melanggar harus ditindak. Saya katakan sepanjang Mahakam itu surga pun tidak boleh dibangun, karena ini aturan,” tegasnya.
Anhar juga menambahkan salah satu bangunan yang melanggar aturan perda adalah bangunan SPBU di Tepian Mahakam yang saat ini sudah ditutup dan sebagian telah dibongkar bangunannya itu merupakan tata terhadap aturan Perda dan undang-undang di atasnya.
“Dari dulu kami sering menolak dan menyoroti soal bangunan itu, sekarang sudah tidak beroperasi lagi, kami apresiasi itu,” ujarnya.
Anhar menjelaskan tepi sungai hanya diperbolehkan untuk membangun sarana saluran telepon, air bersih, pelabuhan, papan reklame yang juga terbatas, papan pengumuman, bangunan pengambilan air dan pembuangan air, pipa air minum.
“Jadi selain fasilitas yang diperbolehkan berdiri di atas tanah RTH dan kawasan serapan air tidak boleh diizinkan,” pungkasnya.
define corticosteroid drug
References:
cochrane-meyers.hubstack.net