Samarinda

Beberapa Perusahaan di Kota Samarinda Tidak Memberikan Hak Pesangon Karyawan

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengaku sering mendapat aduan dari masyarakat tentang pembayaran pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) tentang ketenagakerjaan seperti  tidak membayar pesangon karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama selama masa pandemi Covid-19.

“Jadi kami di Komisi IV sering menerima aduan dari masyarakat, kebanyakan terkait pemberian pesangon dari perusahaan yang tidak sesuai peraturan,” ujar Sri

Upaya saat ini yang dilakukan oleh pihaknya adalah memberikan arahan kepada masyarakat yang mengalami PHK untuk membuat laporan tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan penuh dibidang itu.

Sri menghimbau kepada Pemkot Samarinda guna memberikan tindak lanjut terhadap perusahaan di kota Samarinda yang tidak taat aturan, terutama terkait pemberian hak karyawan yang kebanyakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tentu berharap agar Dinas ketenagakerjaan lebih maksimalkan pengawasan, sekaligus menindak tegas perusahaan yang tidak taat aturan,” ujar Sri

Sri juga mengungkapkan laporan yang diterima tidak hanya aduan uang

pesangon saja tapi aduan terkait pemberian gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan.

“Kebanyakan masalah yang diadukan itu terkait pesangon, kemudian gaji yang tidak sesuai UMK. Terkait pesangon, misalnya ada yang seharusnya dibayar tiga kali, tapi dari perusahaan hanya bayar satu kali saja. Masalah seperti itu yang paling banyak diadukan” pungkas Sri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button