
Seputar Nusantara – Manajemen Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I APT Pranoto Samarinda mengajukan usulan perluasan kawasan bandara kepada Pemerintah Kota Samarinda sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan penerbangan dan kualitas layanan.
Kepala UPBU Kelas I APT Pranoto Samarinda, Kadek Yudisastrawan, menyampaikan bahwa lonjakan mobilitas penumpang serta aktivitas penerbangan dalam beberapa waktu terakhir menuntut adanya pengembangan infrastruktur bandara.
“Peningkatan trafik penerbangan ini mengharuskan kami memperkuat sarana dan prasarana agar aspek keselamatan dan kenyamanan tetap terjamin,” ujar Kadek.
Ia menjelaskan, berdasarkan standar keselamatan penerbangan internasional, bandara wajib memiliki area keselamatan di sisi kiri dan kanan landasan pacu atau runway.
Keberadaan lahan tersebut berfungsi sebagai zona pengaman apabila terjadi kondisi darurat saat pesawat mendarat maupun lepas landas.
“Area keselamatan ini sangat penting untuk mengantisipasi risiko kegagalan pada fase take off maupun landing. Karena itu, kami berharap dukungan Pemkot Samarinda dalam pemenuhan kebutuhan lahan tersebut,” jelasnya.
Kadek menambahkan, pengembangan Bandara APT Pranoto diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik di Kota Samarinda maupun wilayah Kalimantan Timur secara lebih luas.
Menurutnya, Bandara APT Pranoto memiliki peran strategis sebagai simpul transportasi udara yang melayani sejumlah daerah, antara lain Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, hingga Kutai Barat.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kota Samarinda, Ali Fitri Noor, menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Samarinda mendukung rencana pengembangan dan perluasan Bandara APT Pranoto.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menindaklanjuti usulan tersebut.
“Perluasan Bandara APT Pranoto merupakan langkah strategis untuk meningkatkan konektivitas wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik. Namun seluruh proses harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku serta memperhatikan dampak sosial bagi masyarakat sekitar,” tegasnya. (*)