DPRD Kutai Timur

Angka PHK Terhadap Perempuan Meningkat, DPRD Kutim Angkat Bicara

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kaum perempuan kembali merebak di Kutai Timur (Kutim). Terlebih, PHK tersebut dilakukan ketika para perempuan yang sedang hamil atau mengandung.

Kondisi ini pun memantik respons dari DPRD Kutim. Ketua Komisi D DPRD Kutim yang menangani urusan Kesejahteraan Rakyat, Yan Ipuy menerangkan bahwa pihaknya saat ini tengah dalam proses penyelidikan atas informasi yang mereka terima. Karena diakuinya, mereka sendiri baru menerima informasi secara parsial.

“Sejauh ini kami belum bisa menelusuri dengan lebih lanjut. Karena informasinya juga sepihak,” terangnya pada Kamis (2/5/2024).

Meski belum mengambil langkah lanjutan, Yan menerangkan bahwa status pekerja dengan masa kontrak sejatinya memang tidak dilindungi hokum berkaitan dengan status hamil.

“Jadi ketika pegawai tersebut masih berstatus kontrak, dan hamil memang tidak ada aturan yang bisa melindunginya. Kecuali statusnya karyawan tetap yang sudah dilindungi Undang Undang,” lanjutnya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang hak-hak buruh kontrak terkait perlindungan hukum yang sebanding dengan karyawan tetap. Yan Ipul menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kutim untuk menginventarisir kasus-kasus yang terjadi.

“Kita akan inventarisir dulu, berapa banyak kasusnya. Kita panggil perusahaan-perusahaan itu untuk klarifikasi,” tegasnya.

Secara keseluruhan, Yan Ipul menyayangkan keputusan yang diambil perusahaan-perusahaan tersebut. Ia juga prihatin atas situasi yang harus dialami kaum perempuan, yang diberhentikan dari pekerjaannya hanya karena alasan sedang masa mengandung.

Back to top button