Samarinda

Perda Miras dan Guest House Jadi Fokus Komisi I DPRD Samarinda, Target Akhir Tahun 

Seputarnusantara.net – Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, mengungkapkan bahwa Perda Miras dan Guest House menjadi fokus pengerjaan Komisi I dengan target penyelesaian di akhir tahun.

Terkait, kos dan guest house, selama ini belum ada pengaturannya dalam Perda. Oleh karena itu, hal-hal substansial seperti klasifikasi kos dan guest house serta izin pendiriannya akan diatur dalam Perda tersebut.

“Kost dan guest house tidak ada diatur dalam Perda. Makanya kemarin di pembahasan RTRW, hal itu menjadi pembahasan substansial,” terangnya.

Ranperda ini disusun dengan tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kos dan guest house.

Afif menyebut koordinasi lebih lanjut akan dilakukan antara Komisi I dan Komisi II untuk membahas mekanisme penarikan PAD dari sektor tersebut.

Di sisi lain, pengaturan mengenai miras juga dilakukan yakni dengan revisi Perda Miras yang bertentangan dengan aturan pusat, spesifiknya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Adanya pertentangan aturan menjadi kendala bagi Pemkot Samarinda dalam menarik retribusi atau melakukan penggusuran.

“Yang penting Perdanya ada dulu, baru kita bisa atur semuanya. Karena kalau sekarang, mereka berlindung di Perpres tadi,” tegasnya.

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button