Samarinda

Sesuai Instruksi Pusat, Pemda Anggarkan Dana Bansos Bagi Masyarakat Terdampak Inflasi 

Seputarnusantara.net – Kenaikan harga BBM menimbulkan banyak dampak bagi masyarakat. Salah satunya menurunnya daya beli akibat inflasi yang terjadi. Peristiwa ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani dampak di daerah setempat.

Instruksi pusat ini didasarkan pada 2 kebijakan. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Kedua, dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda turut buka suara mengenai hal ini. Dirinya menyatakan bahwa APBD diperkirakan tidak cukup untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat.

“Kalau dilihat-lihat, APBD mungkin tidak akan cukup karena ada juga janji politik yang harus ditepati melalui Pro Bebaya. Tapi ini sifatnya instruksi vertikal, jadi harus diikuti,” tegasnya.

Joni berharap agar sasaran penerima bantuan sosial dapat dipilih dengan tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button