Maksimalkan PAD, DPRD Samarinda Susun Ranperda Usaha Burung Walet

Seputarnusantara.net – Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Samarinda sedang menggodok beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satunya yang mengatur sektor usaha burung walet.
Item-item yang diatur dalam Ranperda tersebut diantaranya administrasi izin usaha burung walet dan klasifikasi pemilik usaha burung walet yang menjadi Wajib Pajak (WP). Ketika kedua item tersebut sudah masuk dalam aturan hukum, maka usaha baru dapat dikatakan legal dan dikenai Wajib Pajak (WP).
“Karena setiap orang yang punya sarang burung walet kan tidak serta merta kita kenakan pajak. Tetapi ada ketentuan-ketentuan apabila mereka sudah melakukan prosedur,” terang Laila Fatihah, Anggota Komisi II DPRD Samarinda.
Dari sisi pemerintah, Laila meminta agar sistem satu pintu diberlakukan dalam pengurusan administrasi usaha. Selama ini, alur perizinan tersebut Ia nilai belum selaras.
“Nah, selama ini kan kalau badan Pendapatan Daerah merasa itu adalah objek, Ia akan memungut. Sementara, dari satu pintu, mereka belum menyelesaikan administrasi IMB nya,” jelasnya.
Menurut Laila, hal ini dapat menimbulkan permasalahan lantaran pemilik usaha merasa usahanya telah legal karena telah membayar pajak padahal belum terdaftar.
“Intinya satu pintu terkoordinasi,” pungkas Laila.
Hi! This post could not be written any better! Reading through this post reminds me of my previous room mate! He always kept talking about this. I will forward this write-up to him. Pretty sure he will have a good read. Thank you for sharing!
https://share.google/DgdltUqH80q14RF1p