Nusantara

Tegakkan Perijinan, Tata Ruang dan Keamanan, Otorita IKN Tertibkan Puluhan Lapak Ilegal

Seputar Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan tindakan tegas berupa penertiban dan pembongkaran terhadap 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN.

Langkah ini diambil sebagai komitmen Otorita IKN dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati, menegaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.

“Otorita IKN mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respon cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan keterriban umum yang kian meresahkan. Selain itu, tindakan ini juga didasari oleh aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang telah ditangani sebelumnya di wilayah IKN,” ujar Thomas.

Thomas menambahkan pengawasan ketat harus dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.

“Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketentranan dan ketertiban umum, serta risiko keamanan dan kentamanan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat ibu kota nusantara,” jelasnya.

Seluruh bangunan liar tersebut terbukti melanggar ketentuan perijinan dan tata ruang yang sudah berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan pada hari ini, Otorita IKN telah menempuh prosedur persuasif melalui penyampaian surat teguran pada 8 Januari 2026.

Rangkaian proses tersebut meliputi penutupan dan penyegelan tempat usaha, yang disertai dengan langkah pembinaan serta pengarahan kepada para pemilik usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Otorita IKN terus berupaya menjaga prinsip pembangunan kota yang hijau, indah, dan rapi sesuai dengan visi besar Nusantara.

Seluruh pelaku usaha diimbau untuk proaktif melakukan konsultasi dan mematuhi aturan perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Guna mendukung hal tersebut, OIKN telah menyediakan kemudahan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline di nomor 081150005555. (*)

Back to top button