DPRD Samarinda

Terima Serikat Buruh PT SLJ, DPRD Samarinda RDP Soal Kompensasi Karyawan

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan karyawan PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Tbk yang tergabung dalam Serikat Buruh.

Rapat tersebut dilakukan untuk mendengarkan aduan karyawan tentang kompensasi yang seharusnya diterima karyawan di setiap kontrak kerja mereka. Namun sayangnya, kompensasi tersebut tidak kunjung ditunaikan perusahaan kayu tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni yang hadir dalam RDP tersebut menerangkan, apa yang menjadi hak karyawan adalah kewajiban bagi pengusaha untuk memenuhinya.

“Dua pihak, baik karyawan maupun perusahaan itu punya hak dan kewajiban. Kalau karyawan sudah menunaikan kewajibannya, maka mereka berhak atas kompensasi yang dijanjikan,” tegas Novan.

“Dan itu jadi kewajiban yang harus dipenuhi pihak perusahaan,” tambahnya.

Dalam RDP tersebut, Serikat Buruh Samarinda (Serinda) menunjukkan data dalam forum, selama 3 tahun 6 bulan kontrak kerja, kompensasi tersebut belum dibayar perusahaan. Total pekerja yang menuntut kompensasi mereka untuk segera dilunasi mencapai 324 karyawan.

Novan memastikan, pihaknya akan mengawal permasalahan ini. “Karena kawan-kawan Serikat Buruh SLJ membawa aduan kepada kami. Maka jelas kami akan menyelesaikan masalah ini sampai kompensasi buruh dibayar perusahaan,” lanjutnya.

Selanjutnya, Komisi IV DPRD Samarinda bakal kembali mengundang pihak buruh, pengusaha dan Disnaker Samarinda menyelesaikan permasalahan kompensasi.

“Kami belum bisa memberikan rekomendasi terkait masalah ini. Maka dari itu dalam waktu dekat kami akan kembali mengundang buruh dan pengusaha,” tutupnya.

Back to top button