
Seputar Nusantara – Pansus IV DRPD Samarinda melakukan finalisasi Revisi Perda terkait perlindungan anak di Kota Samarinda.
Perda Nomor 10 tahun 2013 akan resmi dirubah dalam waktu yang tidak lama. Perda tersebut dipercepat dalam menyiasati arahan provinsi untuk Perda kota layak anak.
Sekretaris Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Deasy Evriyani menyebut, Perda tersebut membahas terkait anak maka diperlukan penambahan substansi atau indikator beserta sasaran kebijakan tersebut.
Diharapkan revisi Perda perlindungan anak tersebut yang terdapat substansi didalamnya dapat menguatkan pengembangan dan pelaksanaan kota layak anak.
“Sehingga komitmen dari seluruh stockholder juga lebih diperkuat mulai dari perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan masyarakat itu sendiri juga mendukung terwujudnya Samarinda menuju kota samarinsa kota lask anak” jelas Deasy.