Pemkot Luaskan RTH, Samri Berharap Penataan PKL Dilakukan Dengan Cara yang Persuasif

Seputarnusantara.net – Pemerintah Kota Samarinda kini tengah berupaya menghadirkan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, besaran RTH wilayah kota adalah sebesar 30 persen. Salah satu kendala untuk menghadirkan RTH tersebut adalah banyaknya pedagang kaki lima yang memenuhi RTH.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, penertiban PKL ini harus tetap dilakukan dengan cara persuasif agar penertibannya lebih manusiawi.
“Sebenarnya mereka itu perlu diatur, bukan dihapuskan seluruhnya,” terang Samri.
Selanjutnya, Samri mengingatkan agar terdapat pengaturan mengenai wilayah yang boleh menjadi tempat berjualan dan mana wilayah yang tidak boleh difungsikan sebagai tempat berjualan.
Dirinya menegaskan akan turut mendukung langkah Pemkot dalam menata PKL-PKL.
“Kalau memang tujuannya untuk menata, saya tentu mendukung. Tapi harus dilihat caranya seperti apa,” tambahnya.