KaltimSamarinda

Batas Belanja Pegawai 30 Persen Berlaku 2027, Pemprov Kaltim Jamin PPPK Tetap Aman

Seputar Nusantara – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2027.

Kebijakan ini ditujukan untuk menekan beban rutin daerah sekaligus mendorong peningkatan porsi belanja pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak pada keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gubernur Kaltim, Rudy Masud, menyebut kondisi fiskal daerah masih cukup aman untuk mengikuti aturan tersebut tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja.

“Belanja pegawai Kaltim kebetulan tidak sampai 30 persen, kalau tidak salah kurang dari pada itu,” ujar Rudy.

Ia menegaskan, posisi tersebut membuat Kaltim tidak berada dalam tekanan seperti sejumlah daerah lain yang berpotensi harus melakukan penyesuaian jumlah pegawai akibat kebijakan tersebut. “PPPK Insya Allah aman di Kaltim,” tegasnya.

Kekhawatiran sebelumnya muncul karena pembatasan belanja pegawai berpotensi memicu langkah efisiensi, seperti pembatasan rekrutmen ASN maupun PPPK hingga risiko pemutusan hubungan kerja, terutama bagi pegawai paruh waktu.

Namun, Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa porsi belanja pegawai di APBD Kaltim saat ini masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan.

“Kita belum sampai 30 persen. Kita lihat di 2027, kalau yang sekarang kalau tidak salah 24 persen belanja kita, masih di bawah 30 persen,” jelasnya.

Kebijakan pembatasan ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi keuangan daerah dengan mengalihkan anggaran ke sektor produktif seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dengan kondisi fiskal yang relatif sehat, Pemprov Kaltim optimistis tetap mampu menjalankan kebijakan tersebut tanpa mengganggu stabilitas tenaga kerja, khususnya PPPK. (*)

Back to top button