
Seputar Nusantara – Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah dilaksanakan pada Rabu, 9 Mei 2023, di Ruang Rapat Paripurna di bawah arahan Samri Shaputra, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Samarinda.
“Raperda ini fungsinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Samri.
Samri mengatakan, ada beberapa kesalahan dalam draf yang dibuat untuk rencana Pemkot Samarinda yang perlu diperbaiki dan disampaikan ke DPRD Samarinda.
“Seperti pada retribusi untuk limbah cair rumah tangga,” ungkapnya.
Pendapat umum dari berbagai fraksi di DPRD Samarinda selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna melalui pembahasan draf Raperda PDRD Samarinda yang sudah selesai di Bapemperda. (sn/ist/ihs)