Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Terus Bertambahnya Tenaga Kerja Asing di Kaltim

Seputar Nusantara – PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dan PT Kobexindo Cement, dua perusahaan raksasa ini membangun pabrik di Kaltim.
Kehadiran tenaga kerja asing yang terus bertumbuh di dua perusahaan itu kena sorot Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi.
Hal itu lantaran, data PT KFI, telah menyerap tenaga kerja (Naker) lokal sebanyak 1.700 orang, kemudian tenaga kerja asing (TKA) sekitar 250 orang untuk pembangunan pabrik.
Sementara PT Kobexindo Cement tercatat tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut sekitar 260 orang, sedangkan TKA sebanyak 105 orang.
Reza menyoroti adanya peningkatan drastis TKA dalam kurun waktu yang sangat singkat.
“Kami ingin semua ini bisa menjadi perhatian bersama, dalam waktu yang sangat singkat ini jumlah TKA-nya terus bertambah, inilah yang menjadi pertanyaan saat ini bagaimana perizinan TKA itu,” kata Reza.
Menurutnya, Disnakertrans Kaltim memiliki tugas penting untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Sebab dokumen pengesahan RPTKA berkaitan dengan wilayah kerja TKA itu.
Sehingga, ia meminta kepada instansi terkait agar bisa memastikan jumlah serta legalitas TKA yang ada di kedua perusahaan tersebut.
“Selain visa kerja, dan jika dalam dokumen tercantum wilayah kerja Kukar, maka TKA itu tidak boleh bekerja di Kutim. Apalagi sampai ada perusahaan memiliki TKA, tidak memiliki RPTKA, maka itu kewenangan Disnakertrans untuk menghentikan aktivitas TKA tempat kerjanya,” tegasnya.
Reza berharap, dengan adanya TKA tidak merugikan masyarakat sekitar dan daerah. Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa penggunaan TKA telah diatur dalam Perda Kaltim No 14 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Kami akan terus memonitoring, terlebih dalam aturan 20 persen TKA dan untuk 80 persennya dari Naker lokal. Nah, dari pernyataan itu, apakah perusahaan yang sudah beroperasi memiliki izin-izin itu,” pungkasnya. (adv)