Samarinda

Pemkot Samarinda Didorong Harus Tegas Tindak Anjal dan Gepeng

Seputar Nusantara – Persoalan anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) masih menghantui Samarinda.

Maswedi, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, mengatakan keprihatinannya terkait keberadaan anjal dan gepeng semakin mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor di perempatan jalan dan lampu merah.

Maswedi menegaskan perlunya tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis Anak Jalanan dan Gelandangan.

“Sebenarnya sudah ada Perda-nya. Perda Nomor 7 Tahun 2017. Kami harap Satpol PP bisa bekerja maksimal melakukan tindakan tegas terhadap anak jalanan dan pengemis di Samarinda ini,” kata Maswedi, Kamis (2/11/2024).

Maswedi menekankan sesuai Pasal 14 menegaskan melarang memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di tempat umum, seperti jalan, taman, dan lokasi lainnya.

Bagi pelanggar perda ini, dikenakan ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Menurutnya, keberadaan anak jalanan dan pengemis bukan hanya masalah yang bisa diselesaikan oleh pemerintah, tetapi juga tanggung jawab semua pihak, termasuk keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

“Kami berharap masyarakat juga tidak memberikan uang atau bantuan kepada anak jalanan dan pengemis secara berlebihan. Jika terus diberi, mereka akan terus berada di jalanan,” tegasnya.

Dengan tindakan tegas yang sesuai dengan Perda, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat, sambil memberikan anak jalanan dan pengemis kesempatan untuk mendapatkan bantuan dan dukungan yang lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button