
Seputar Nusantara – Komisi I DPRD Samarinda ditugaskan untuk melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Makassar membahas perihal perizinan bangunan.
Jajaran Komisi I DPRD Samarinda yang diketuai Joha Fajal menyampaikan, dalam kunjungan kerja kali ini pemerintah setempat menyiapkan program pengampunan untuk izin bangunan.
Menurutnya, program tersebut sangat solutif, sehingga perlu dipelajari untuk membuat regulasinya agar permasalahan izin bangunan di Kota Samarinda dapat diselesaikan.
Khusus pengurusan izin mendirikan bangunan sendiri diberi nama amnesti IMB dengan tujuan agar masyarakat bisa meningkatkan intensitas pengurusan IMB.
“Tujuannya, meningkatkan intensitas pengurusan IMB yang dilakukan masyarakat. Jika seluruh bangunan memiliki dokumen perizinan, berdampak terhadap penataan Kota yang lebih maksimal,” tuturnya.
Di Makassar sendiri, masyarakat ditekankan dalam pengurusan IMB dan wajib memiliki dokumen tersebut, termasuk dalam perubahan, memperluas, dan mengurangi bangunan.
“Jika tidak dilengkapi dokumen perizinan, bangunan bisa digusur atau dibongkar secara paksa oleh pemerintah,” terangnya.
Joha Fajal sangat berharap program ini bisa menjadi acuan dan diterapkan di Kota Samarinda, agar penataan kota lebih maksimal juga bisa memberantas bangunan liar yang tidak mempunyai izin.