KaltimSamarinda

Kena Demo Berulang Kali, Pemprov Kaltim Segera Revisi Penetapan Tarif Angkutan Online

Seputar Nusantara – Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim, memastikan pihaknya segera melakukan revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

“SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur akan direvisi dan menyesuaikan kondisi yang ada sekarang,” kata Seno Aji usai melakukan dengar pendapat antara pemerintah, mitra, maxim dan aplikator.

Seno Aji menyebut selama 14 hari kerja Dinas Perhubungan Kaltim akan berdiskusi dengan tiga aplikator Gojek, Grab dan Maxim termasuk dengan mitra-mitranya, sekaligus lembaga-lembaga pengawas Komdigi, KPPU, konsumen dan lainnya.

“Kita akan membuat SK Gubernur baru tentang penetapan tarif ASK yang nantinya akan berlaku untuk ketiga aplikasi tersebut,” jelasnya.

Wagub Seno Aji meminta perwakilan Gojek, Grab dan Maxim untuk mencari formula baru yang disesuaikan dengan kepentingan mitra, kepentingan aplikator dan kepentingan masyarakat.

“Secepat mungkin paling lambat 14 hari kerja,” tegasnya. (*)

Back to top button