
Seputar Nusantara – Polresta Samarinda mengabulkan permohonan penangguhan penahanan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang menjadi tersangka kasus perakitan 27 bom molotov jelang demonstrasi di DPRD Kaltim.
Pror Abdunnur, Rektor Universitas Mulawarman, mengatakan permohonan penangguhan penahanan empat mahasiswa ini diajukan berdasarkan pertimbangan keberlangsungan, tujuan mereka untuk belajar, untuk dididik.
“Hari ini diputuskan untuk permohonan penangguhan penahanan empat mahasiswa Unmul telah diputuskan,” kata Prof Abdunnur.
Prof Abdunnur menyebut usai penangguhan penahanan, keempat mahasiswa ini dipastikan dapat melanjutkan pendidikan di Universitas Mulawarman.
“Ini jadi catatan penting, sebuah proses upaya hukum dengan azas manfaat, bagaimana kita memberikan kesempatan kepada anak-anak kami mahasiswa ini tetap melanjutkan pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, menyampaikan keputusan penangguhan penahanan ini diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, penasihat hukum, dan Rektor Unmul.
Selain itu, keputusan ini juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar para mahasiswa dapat melanjutkan pendidikannya.
“Keempat tersangka diwajibkan lapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap hari Senin dan Kamis, serta tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.
Kapolresta Samarinda menegaskan penangguhan penahanan ini bukan berarti proses hukum dihentikan, melainkan memberi kesempatan bagi tersangka untuk tetap fokus melanjutkan kuliah sambil mengikuti proses penyidikan.
“Kami sampaikan komitmen Polresta Samarinda melakukan penegakan hukum secara tegas. Ini jadi pelajaran berharga bahwa kami tetap melihat atau mempertimbangkan azas manfaat dari proses hukum yang kita laksanakan,” tegasnya. (*)