
Seputar Nusantara – Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang terduga aktor utama dalam perakitan bom molotov di Kampus FKIP Universitas Mulawarman.
Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, melaporkan dua orang diamankan diduga berperan sebagai penggerak dan perencana utama berhasil ditangkap pada Kamis (03/09/2025), pukul 16.00 WITA, di wilayah Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Kedua tersangka yang diamankan berisinial NS (37) dan AJ alias L (43), yang ditangkap saat bersembunyi di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang mahasiswa FKIP Unmul yang diduga terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.
“Dengan tertangkapnya dua pelaku utama ini, total tersangka yang diamankan berjumlah enam orang,” kata Kombes Pol Hendri Umar.
Berdasarkan hasil penyidikan, perencanaan aksi dimulai pada 29 Agustus 2025. Dalam sebuah pertemuan, Tersangka N menyampaikan ide untuk membuat bom molotov yang akan digunakan dalam aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025.
Ide tersebut disetujui oleh beberapa rekan lainnya yang berperan dalam pendanaan, pengadaan bahan, dan perakitan bom.
Pada 31 Agustus 2025, Tersangka N dan rekannya membeli bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca.
Bahan-bahan tersebut awalnya akan dirakit di tempat Mr. X, namun akhirnya dipindahkan ke Kampus Unmul di Jalan Banggeris dan diserahkan kepada salah satu tersangka bernama Rian.
Kapolresta menjelaskan bom molotov yang direncanakan itu digunakan sebagai alat kejut dalam aksi unjuk rasa.
“Berkat upaya cepat aparat kepolisian dari Polresta Samarinda dan dukungan dari Jatanras Polda Kaltim serta Subdit Tipidum, rencana tersebut berhasil digagalkan,” jelasnya.
Polisi sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 27 botol kaca bom molotov siap pakai, 12 lembar kain perca, dua petasan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, tiga unit ponsel, buku catatan, selebaran demonstrasi, dan dokumen terkait gerakan mahasiswa.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)