Permendagri Batas Wilayah IKN Segera Rampung, Kukar Bakal Kehilangan Sejumlah Wilayah

Seputar Nusantara – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, saat ini melakukan penyelesaian akhir Permendagri tentang batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Balikpapan.
Nantinya, setelah draf Permendagri rampung dan disahkan, wilayah Ibu Kota Nusantara akan memiliki kode wilayah administratif baru yang terpisah dari PPU dan Kukar.
Proses ini merupakan fondasi awal sebelum penetapan status IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).
Dengan disusunnya Permendagri ini, otomatis Pemkab Kukar akan kehilangan sejumlah wilayah dan kecamatan yang dimiliki.
Ahyani Fadianur Diani, Asisten II Sekkab Kukar, mengatakan proses penetapan batas wilayah dengan Otorita IKN telah disepakati, menjadi dasar penting ketertiban administrasi pemerintahan.
Dirinya memaparkan sejumlah wilayah yang berpindah ke IKN, seperti Samboja Barat dan Muara Jawa.
“Samboja Barat dan Muara Jawa itu pindah satu kecamatan penuh ke IKN. Sebagian Loa Kulu dan sebagian Loa Janan juga ikut pindah sesuai delineasi yang sudah disepakati,” kata Ahyani.
Meski terjadi perpindahan wilayah, Pemkab Kukar menegaskan tetap berkewajiban menyediakan layanan dasar bagi masyarakat di kawasan tersebut, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, karena belum ada peralihan administrasi resmi.
“Tidak boleh ada kekosongan pelayanan selama masa transisi,” sebutnya.
“Komitmen Pemkab Kukar untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru dan motor pertumbuhan ekonomi regional,” tegasnya. (*)