
Seputar Nusantara – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda melakukan rapat Raperda membahas pemanfaatan jalan umum bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang berlangsung di ruang rapat gabungan lantai 1 DPRD Samarinda.
Samri Saputra mengungkapkan, undangan tersebut ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot bertujuan meminta masukan yang akan dipersiapkan untuk Raperda Pansus.
Samri menjelaskan, penggunaan dan pemanfaatan jalan sering disalahgunakan oleh masyarakat di daerah ruang atau bahu jalan yang semestinya tidak boleh ada bangunan yang mengganggu lahan parkir. Hal tersebut jelas mengganggu pengguna jalan lainnya.
Hal tersebut membuat Samri dan pihaknya akan melakukan kunjungan kerja untuk menyempurnakan draft Raperda serta melakukan studi ke luar kota yang sudah menerapkan raperda tersebut.
Selain itu, pemanfaatan ruang-ruang jalan juga berimbas kepada pemasangan reklame iklan besar atau billboard yang perlu diatur dalam Raperda demi sisi keamanan masyarakat.
Pengawasan dan peraturan kedua hal tersebut nantinya juga akan membantu meningkatkan PAD. Namun Samri belum bisa memberi nilai pasti, karena masih banyak sisi dan ruang jalan yang selama ini masih belum memberi dampak untuk PAD.