DPRD Samarinda Sahkan Perda Perlindungan Anak dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Seputar Nusantara – DPRD Samarinda resmi mengesahkan dua perda. Keduanya di antaranya; Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak dan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (24/8/2023).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra mengatakan pengesahan akan dua perda ini sebagai penyesuaian atas peraturan yang berada di atasnya.
Pada Perda Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2023 direvisi dan disesuaikan dengan PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Begitu pun, dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga di sesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat beberapa penyesuaian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi pengesahan ini untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan yang di atasnya,” sebutnya.
Samri juga jelaskan selain pengesahan dua perda di atasnya.
Terdapat juga pengusulan pembahasan raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Samarinda, di antaranya Komisi I mengusulkan perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Selanjutnya, Komisi III DPRD Kota Samarinda mengusulkan Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.
“Ini juga merupakan usulan langsung dari setiap komisi yang akan dirumuskan,” ungkapnya. (adv)