Otorita IKN Laporkan Ada Empat Hektare Tambang Ilegal Ditemukan di Wilayah Delineasi IKN

Seputar Nusantara – Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal menegaskan komitmennya dalam menanggulangi berbagai aktivitas ilegal di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal menyelenggarakan Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN, dilanjutkan dengan peninjauan, penanaman dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Satgas ini dibentuk guna mencegah dan menangani seluruh kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang IKN.
Hingga saat ini, Satgas menemukan lebih dari 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN, yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan Otorita IKN bersama-sama dengan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” kata Basuki saat meninjau area bekas tambang ilegal di Bukit Tengkorak.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” sambungnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang diwakili oleh Direktur Penegakan Pidana, Ma’mun, memberi himbauan kepada masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha.
“Tentu kami selalu mendukung program pemerintah, kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, silahkan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” ungkap Ma’mun.
Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyatakan akan siap berkolaborasi memberantas aktivitas ilegal di IKN.
“Kedepannya kita akan terus berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” sebut Joko.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Pemberantasan tambang ilegal dengan target 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akan menjadi fokus pemerintah,” tegas Presiden Prabowo saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025.
Pada tahun 2025, Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton, serta 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal.
Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk proses penegakan hukum lebih lanjut. (*)