Anhar Tegaskan Perusahaan Terlambat Bayar THR Pegawai Bakal Kena Denda

Seputar Nusantara – Anhar, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, mendorong para perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pekerja tepat waktu, yakni pada 10 hari sebelum lebaran.
Jika nantinya ditemukan ada perusahaan yang terlambat membayar THR pekerja, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda.
“Berdasarkan PKB (perjanjian kerja bersama), menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 lebaran,” kata Anhar, Selasa (18/3/2025).
Anhar memaparkan kebijakan tentang pencairan THR Lebaran 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan atau karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan besaran upah satu bulan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan,” jelasnya.
“Sedangkan bagi pekerja yang kurang dari itu, maka perhitungan didasarkan perhitungan, yaitu masa kerja/12 x satu bulan upah,” lanjutnya.
Politisi PDIP ini menyarankan untuk pekerja yang tidak mendapatkan THR, untuk melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.
Laporan bisa disampaikan secara langsung, maupun melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.
“Bisa dilaporkan langsung ke sana. Disnaker Samarinda nanti yang akan mengakomodir laporan dari pekerja,” tegasnya. (adv)