Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Kajian Regulasi Perlindungan Pekerja Non-Formal

Seputar Nusantara – Mohammad Novan Syahronny Pasie, Komisi IV DPRD Samarinda, mendorong dilakukannya pengkajian regulasi perlindungan bagi pekerja non-formal, salah satunya Asisten Rumah Tangga (ART).
Novan menyoroti perlindungan hak bagi pekerja non-formal yang selama ini kerap mengeluhkan ketiadaan payung hukum yang jelas.
“Pekerja non-formal sering mengeluh hak mereka tidak terpenuhi karena belum ada aturan yang menjadi acuan,” ungkap Novan, Rabu (4/6/2025).
Politisi Partai Golkar ini mengakui adanya sejumlah hambatan dan kompleksitas penyusunan regulasi, lantaran banyak pekerja non-formal melibatkan hubungan kerja perorangan, bukan badan hukum.
“Contoh ibu rumah tangga sebagai pemberi kerja dengan ART sebagai pekerja perorangan. Ini berbeda dengan kerja sama melalui lembaga penyedia yang umumnya memiliki klausul perjanjian jelas,” paparnya.
Dirinya menekankan, DPRD Samarinda perlu menggali masukan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama dari perspektif hukum, untuk merumuskan mekanisme perjanjian kerja yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami belum bisa merinci bentuk peraturannya saat ini. Banyak aspek yang harus dipenuhi, termasuk kajian hukum menyeluruh,” jelasnya.
Novan mengakui lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja domestik telah menjadi perhatian nasional, merujuk pada draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sedang digodok DPR RI.
“Fakta bahwa isu ini sampai dibahas di tingkat pusat membuktikan bahwa perlindungan bagi tenaga kerja di sektor ini memang masih sangat lemah,” tegasnya. (adv)