KPK Gelar Sosialisasi Cegah Gratifikasi, Anhar: Upaya Tekan Tindak Korupsi di Samarinda

SEPUTARNUSANTARA, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu menggelar sosialisasi terkait aturan gratifikasi.
Sosialisasi ini pun turut dihadiri Anggota DPRD Samarinda.
Muhammad Indra Furqon, Widyaiswara Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan materi dengan mengedepankan tentang gratifikasi yang sangat rentan terjadi, akibat minimnya pengetahuan pegawai negeri.
”Anggota dewan itu juga disebut pegawai negeri karena dia menerima gaji dari keuangan daerah, dan rentan menjadi subjek gratifikasi,” ungkap Furqon.
Saat ini KPK memiliki aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang berfungsi sebagai wadah bagi pegawai negeri untuk melaporkan setiap gratifikasi yang diterima.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 tentang Gratifikasi, setiap pemberian yang diterima atas dasar jabatan mereka bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
Sementara itu, Anhar, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, mengungkap sosialisasi ini penting dilakukan dalam rangka menekan kasus tindak korupsi di Kota Tepian.
Anhar meminta untuk penyelenggaraannya akan lebih baik jika lebih dimasifkan untuk Pemkot Samarinda.
“Karena mereka yang merencanakan dan mengelola anggarannya,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan, Sani Bin Husain, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, yang menyatakan kegiatan ini memberikan pencerahan tentang bentuk-bentuk gratifikasi.
“Saya cuku terinspirasi dengan ini, yang tadinya tidak tahu jadi paham. Jadi menurut saya, ini kegiatan yang bagus dan kalau bisa sering dilaksanakan,” tegasnya. (adv)