ASN Diperingatkan Tidak Terlibat Kampanye Partai Politik di Pemilu 2024

Seputar Nusantara – Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, memperingatkan ke aparatur sipil negara (ASN) tidak ikut berpartisipasi di kampanye partai politik di Pemilu 2024.
Jahidin menegaskan ASN tidak boleh memberikan dukungan ke salah satu calon tertentu pada Pemilu 2024.
“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan politik. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral,” kata Jahidin, Kamis (9/11/2023).
Jahidin mengimbau para pegawai pemerintahan untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden.
Menurutnya ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.
“Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” tegasnya.
“Aturan hukumnya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol. Maka, ASN dihimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan politik,” pungkasnya. (adv)