Pemkot Diharapkan Segera Beri Kejelasan Soal PBG Sebagai Pengganti IMB

Seputarnusantara.net – Pemerintah daerah kini diminta penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Namun, kebijakan yang berlaku di Samarinda belum selaras dengan aturan hukum yang lebih tinggi tersebut. Pasalnya, Perda Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang menginstruksikan pemberian IMB.
Menanggapi hal tersebut, Joni Sinatra Ginting selaku Anggota Komisi I DPRD Samarinda mendorong Pemkot untuk dapat memberi kepastian mengenai alur mengurus PBG. menurutnya, penjelasan ini penting bagi penyetoran retribusi.
“Nanti dianggap ilegal kalau dijalankan tanpa dukungan Perda. Diperlukan Perda untuk back up itu,” Joni mengutarakan.
Ia mengeaskan pihaknya siap mendukung langkah Pemkot untuk menuntaskan permasalahan ini.
“Tujuannya untuk mendukung pembangunan Samarinda. Sekarang masyarakat banyak yang membangun tanpa legalitas yang jelas. Misalnya mungkin disidak, mereka juga punya kekuatan untuk melawan,” pungkasnya.