DPRD Samarinda

Deni Pastikan Perubahan Perda Pendidikan di Trek yang Benar

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan di Samarinda akan sesuai dengan trek yang ada.

Perda NOmor 4 Tahun 2013 yang selama ini jadi acuan dalam pelaksanaan pendidikan di Kota Tepian tetap akan menjadi landasan dalam menyusun dan membahas Raperda baru.

“Kita memang ingin membuat Perda baru, tapi acuannya tetap menggunakan Perda yang lama. Karena tujuannya untuk memperbarui dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan saja,” terangnya.

Hal-hal yang dipastikannya tak akan melenceng jauh adalah hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen).

Karena itu ia berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda bisa memberikan masukan-masukan mereka. Mengingat Disdikbud Samarinda adalah leading sector dalam urusan penyelenggaraan pendidikan di Kota Tepian.

Maka dari itu, ia berharap masukan yang dikumpulkan dari Disdikbud Samarinda bisa menjadi salah satu amunisi untuk mengakomodasi kebutuhan pengembangan dunia pendidikan di Samarinda.

“Kami juga sudah berkomunikasi, memang info dari Pak Kadis sedang menyusun masukan atau rekomendasi itu. Kami minta disampaikan secara tertulis, supaya poin-poinnya jelas. Itu lah yang akan jadi dasar kami dalam penyusunan Perda terbaru,” tutupnya.

Back to top button