Pemegang IUPK Wajib Bagi Keuntungan ke Pemda

Seputar Nusantara – Pemprov Kaltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Dalam aturan tersebut, perusahaan PKP2B yang sudah berubah izinnya menjai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk membagi 10 persen keuntungan bersihnya kepada pemerintah.
Pembagian keuntungan tersebut mencakup empat persen untuk pemerintah pusat sebagai PNBP, dan enam persen lainnya untuk pemerintah daerah.
“Penerimaan dana ini harus bermanfaat bagi masyarakat Kaltim. Karena dari angka enam persen tersebut dibagi lagi ke daerah-daerah, dengan ketentuan yang sudah diatur,” sebut Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.
Enam persen yang akan diterima pemerintah daerah akan dibagi kepada Pemprov sebesar 1,5 persen.
Pemerintah Kabupaten/kota penghasil memperoleh 2,5 persen, dan 2 persen diberikan untuk pemerintah kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama sebagai upaya pemerataan.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kaltim ini, hadir sejumlah pimpinan, dan perwakilan perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim. (*)