
Dalam peningkatan kualitas lingkungan Pemkot samarinda berencana lakukan penghijauan bantaran sungai Karang Mumus, hal ini kemudian ditanggapi oleh pihak DPRD Kota Samarinda.
Komisi III DPRD Samarinda menyarankan rencana Pemkot untuk menghijaukan sepadan sungai Karang Mumus agar diperkuat dengan memberi aturan atas pemanfataan lahan sepadan sungai.
Regulasi ini dimaksudkan agar masyarakat tidak semena-mena menggunakannya sebagai fasilitas pribadi yang berdampak pada pengrusakan sepadan nantinya.
Angkasa Jaya selaku Ketua Komisi III DPRD Samarinda menjelaskan, terkait gagasan Pemkot Samarinda tersebut untuk menghijaukan kembali sepadan tersebut, bisa menambah luas ruang terbuka hijau bagi Kota Samarinda.
“Saya memang belum melihat alternatif lain ya, ketika bantaran sungai itu sudah dinormalisasi memang kita ingin agar bantaran sungai alam itu dikembalikan sebagai mana fungsinya,” ucap Ketua Komisi III DPRD Samarinda.
Terkait dengan pernyataannya mengenai penguatan regulasi, menurutnya hal itu agar menghindari kawasan sepadan sungai dipergunakan kembali untuk membangun tempat tinggal oleh warga yang nantinya dapat menyebabkan banjir.