Kaltim

Perda PUG Diharap Bisa Lindungi Perempuan Dari Kekerasan Fisik dan Kekerasan Seksual

Seputar Nusantara – DPRD dan Pemprov Kaltim menyetujui Perda Pengarusutamaan Gender, lewat rapat paripurna, Rabu (8/11/2023).

Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, mengatakan Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, akan memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, nanti peran perempuan di Kaltim bisa lebih optimal dan seimbang dengan laki-laki,” kata Seno Aji.

Persetujuan Perda Pengarusutamaan Gender ini jadi satu dari 11 program prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

“Raperda Perubahan Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 ini merupakan inisiatif  DPRD Kaltim dan telah melalui proses pembahasan selama kurang lebih 37 hari,” jelasnya.

Seno Aji mengapresiasi kerja keras Komisi IV DPRD Kaltim yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan cepat dan profesional.

Pembaharuan atas perda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu bentuk komitmen DPRD bersama Pemprov Kaltim untuk mendorong pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.

Sehingga perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama, partisipasi, kontrol, dan berperan  yang sama dalam segala aspek kehidupan.

“DPRD Kaltim berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif bisa terus terjalin dalam rangka melayani masyarakat Kaltim dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Diketahui Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan.

“Permasalahan gender yang terjadi dalam masyarakat antara lain kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga,” tegasnya.

“Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan. Pelecehan seksual, dan eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi,” pungkasnya. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button