DPRD Samarinda Turun ke Lapangan Akibat Sebagian Lahan Warga RT 05 Bantuas Diklaim PT IPC

Seputarnusantara.net – Lahan di Desa Bantuas, Kecamatan Palaran, yang kini diperebutkan warga RT 05 dan pengusaha batu bara, PT Internasional Prima Coal, diperiksa di lapangan oleh anggota Komisi I DPRD (IPC) Samarinda. Nursobah, anggota Komisi I DPRD Samarinda, mengatakan sengketa lahan tersebut terjadi akibat konflik antara warga RT 05 dengan pemilik lahan di kawasan pertambangan batu bara.
“Jadi sebagian areal perusahan PT IPC itu merasa bahwa lahan yang saat ini dijadikan penambangan semuanya sudah dibebaskan,” ujarnya.
Nursobah mengklaim, sejumlah pemilik rumah RT 05 juga mempermasalahkan penggunaan sebagian properti mereka yang belum pernah dibeli oleh PT IPC oleh perusahaan batubara saat ini.
“Sampai saat ini juga warga RT 05 itu belum mengetahui siapa yang membebaskan lahan itu, siapa yang menjual ke PT IPC,” ujarnya.
Sebab, menurut mereka, tanah yang diklaim PT IPC saat ini tidak pernah dijual atau dilepas ke PT IPC. Nursobah mengklaim PT IPC meyakini bisnis mereka telah membeli sebagian lahan RT 05.
“Sebab itu kami akan mengundang kedua belah pihak untuk membicarakan persoalan itu agar bisa mencari solusi terbaik sehingga polemik ini dapat diselesaikan,” pungkasnya.