Samarinda

Proses Revisi Perda 6/2013 di DPRD Samarinda Masuk Tahap Akhir Penyelesaian

Seputar Nusantara – Proses revisi Perda 6/2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol, masih berjalan di DPRD Samarinda.

Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda, pada Jumat (11/8/2023) kemarin.

Ketua Pansus Komisi I DPRD Samarinda, Elnatan Pasembe, mengatakan proses revisi perda masuk tahap finalisasi tahap akhir.

Namun hasil rapat tersebut menunjukkan adanya beberapa kesalahan dalam peraturan yang memerlukan perubahan kembali.

Untuk itu, diperlukan penyesuaian dengan peraturan pusat serta koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perizinan Samarinda.

“Ada beberapa undang-undang yang menjadi dasar Perda itu sudah tidak berlaku atau dicabut pada usulan sebelumnya. Jadi kita harus samakan lagi dengan peraturan pusat dan berkordinasi kembali kepada Dinas perdagangan dan perijinan,” ujar Elnatan Pasembe.

Elnatan Pasambe menambahkan pihaknya akan memeriksa dengan seksama masukan-masukan terkait perubahan yang telah diajukan oleh Kepala Bagian Hukum Kota Samarinda.

Dalam konteks ini, Elnatan juga mengakui bahwa banyak pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol di Kota Samarinda yang saat ini izinnya telah habis dan tidak dapat diperpanjang akibat Perda 6/2013.

“Semua karna terbentur dengan Perda 6/2013 ini, sambil menunggu revisi ini bisa saja Peraturan Wali Kota (Perwali) dikeluarkan sebagai mengisi kekosongan,” ujar Elnatan Pasambe.

Terkait hal ini, Elnatan menegaskan bahwa walaupun revisi Perda mengenai minuman beralkohol belum selesai dan Perwali belum dikeluarkan, Perda Nomor 6 Tahun 2013 masih berlaku.

“Tadi juga kami diskusi jika perda miras ini masih lama, Perwali secepatnya dikeluarkan bahkan disampaikan mereka, jika sudah siap perwalinya,” tegas Elnatan.

Namun, faktanya, peredaran minuman keras masih terjadi secara terang-terangan di Kota Samarinda. Menanggapi hal ini, Elnatan menegaskan kembali bahwa Perda 6/2013 masih berlaku.

“Sesuai aturan ya tidak boleh beredar dulu,” tegasnya. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button