
Seputar Nusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diterapkan setiap hari Jumat bukanlah bentuk libur tambahan, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja berbasis kinerja.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menekankan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah tetap bekerja dengan pola yang lebih fleksibel, namun tetap berorientasi pada hasil.
“Jangan sampai skenario WFH ini justru dianggap sebagai long holiday. Esensinya tetap bekerja dengan pola yang berbeda, berbasis output dan kinerja,” tegas Neneng.
Ia menjelaskan, kebijakan WFH dirancang untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kerja, sekaligus mempercepat digitalisasi di lingkungan pemerintahan daerah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien melalui percepatan digitalisasi di lingkungan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Untuk memastikan disiplin dan produktivitas tetap terjaga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda tengah menyiapkan sistem absensi digital yang lebih ketat selama pelaksanaan WFH.
“Skema WFH direncanakan diterapkan setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelas Neneng.
Selain aspek kinerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan biaya operasional, seperti penggunaan listrik, air, serta bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mengurangi tingkat polusi udara akibat mobilitas kendaraan.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Samarinda, Fiona Citrayani, memastikan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan, meskipun sebagian ASN melaksanakan WFH, termasuk pelayanan kepegawaian yang harus tetap optimal,” ujarnya.
Namun demikian, tidak semua ASN akan menjalankan WFH. Sejumlah posisi strategis dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, lurah, hingga petugas di RSUD, puskesmas, BPBD, Satpol PP, dan Disdukcapil. (*)