DPRD SamarindaPariwara

Abdul Rohim Soroti UU Minerba Belum Berpihak ke Daerah Penghasil SDA

Seputar Nusantara – Abdul Rohim, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, menyoroti implementasi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang disebut tidak berpihak pada daerah penghasil sumber daya alam.

“Bayangkan, kita di daerah mendapat benefit paling kecil, tapi yang menanggung dampaknya justru paling besar,” ungkap Abdul Rohim, Sabtu (14/6/2025).

Menurutnya, revisi UU Minerba memiliki substansi yang cenderung mengedepankan sentralisasi kewenangan dengan mengarah pada kebijakan nasional.

“Undang-undang Minerba, dalam pandangan saya, mengarah pada penghilangan substansi desentralisasi. Sekarang desentralisasi hanya tinggal kemasan, isinya kembali ke pola sentralistik,” jelasnya.

Dirinya juga menyoroti hilangnya nomenklatur khusus terkait otonomi daerah dan desentralisasi dari dokumen-dokumen resmi pemerintah pusat.

Menurutnya, ini menjadi indikator makin menyempitnya ruang pengambilan keputusan daerah, terutama dalam sektor strategis seperti pertambangan.

“Dulu, masih ada istilah otonomi daerah yang jelas dalam struktur pemerintahan. Tapi sekarang, istilah itu mulai hilang dan perannya makin tidak tampak,” paparnya.

Abdul Rohim mengajak seluruh elemen daerah, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat sipil, untuk bersatu menyuarakan hak-hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Daerah tidak boleh hanya menjadi objek eksploitasi, tetapi harus menjadi subjek utama dalam proses pengambilan keputusan dan pemanfaatan hasil alamnya,” tegasnya.

“Kita harus terus memperjuangkan agar daerah tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri,” pungkasnya. (*)

Back to top button