
Seputar Nusantara – Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, mendesak pemerintah kota (Pemkot) membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mengendalikan operasional Pertamina mikro (Pertamini) yang tersebar luas. Hal ini sesuai dengan strategi pemerintah kota, yang menyerukan pemulihan segera hukum dan ketertiban di antara semua Pertamina di seluruh kota Samarinda. Upaya pengaturan keberadaan Pertamina ini diyakini melanggar hukum atau tidak memiliki izin resmi.
Anggota DPR dari Partai Nasdem itu mengklaim bahwa inisiatif Pemkot memang membutuhkan lahirnya Perda yang unik. Aturan itu dimaksudkan untuk menegaskan betapa haramnya kehadiran Pertamina di Kota Samarinda. Ia menyarankan Pemkot Samarinda untuk memikirkan matang-matang sebelum bertindak menyikapi kehadiran Pertamina.
“Selama ini kan belum ada perda yang mengatur bahwa keberadaan Pertamini itu ilegal. Makanya perlu dibuatkan Perda dulu sebelum dilakukan penindakan,” ucap Joha Fajal.
Kelanjutan upaya penertiban tersebut juga tidak dipersoalkan oleh pihaknya, namun dengan catatan harus ada justifikasi hukum yang jelas mengapa kehadiran Pertamina justru melanggar hukum.
“Tidak apa-apa kalau memang ditertibkan, cuma kan harus ada dasar hukumnya dulu,” tegasnya.