DPRD Kutai Timur

Terhalang Aturan, Arang Jau Bicara Soal Status Lahan Pertanian

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Arang Jau melaksanakan agenda serap aspirasi di beberapa kecamatan, seperti di Muara Bengkal hingga Kongbeng. Hasilnya, sebagian besar masyarakat di kecamatan-kecamatan tersebut meminta adanya peningkatan infrastruktur pertanian.

“Sayangnya kita tidak bisa langsung memenuhi hal itu. Karena ada aturan yang menghalangi kita untuk sampai ke sana,” jelas Arang Jau.

Dia menjelaskan, rata-rata lahan yang dibahas masyarakat itu berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Sehingga pembangunan jalan pertanian, seperti yang diminta masyarakat tidak bisa dilakukan.

Ia menegaskan, jika lahan tersebut berstatus Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) maka dana aspirasi yang dimiliki para Anggota DPRD di wilayah tersebut tentu akan lebih mudah menjawab permintaah masyarakat.

Namun, situasi ini tak membuat Arang Jau mundur dari usahanya untuk meningkatkan hajat hidup masyarakat di Kutim, khususnya yang tinggal di daerah pemilihannya. Ia berkomitmen untuk mendorong agar kebutuhan ini dapat diakomodasi dalam anggaran pokirnya. Dia juga berharap agar pemerintah daerah memberikan perhatian yang lebih serius terhadap usulan-usulan ini.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa melihat pentingnya usulan-usulan ini dan memberikan dukungan penuh untuk merealisasikannya,” tegasnya.

Selain urusan infrastruktur pertanian, beberapa usulan yang disampaikan warga juga membahas soal bantuan-bantuan di sektor pertanian. Mereka meminta adanya bantuan untuk mendapatkan pupuk, hingga bibit sapi potong agar bisa dikembangbiakkan dan menjadi sumber ekonomi warga.

Back to top button