Bahas Kebakaran di Kutim, DPRD Ingin Regulasi yang Lebih Kuat

SEPUTAR NUSANTARA, SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembahas penanggulangan kebakaran di Kutim bergerak cepat. Ketua Pansus, Yosep Udau menerangkan bahwa pihaknya telah duduk bersama untuk membahas kebutuhan dan ketentuan yang akan dimasukkan dalam regulasi baru terkait penanggulangan bahaya kebakaran di kabupaten tersebut.
Dalam rapat yang juga dihadiri Sekretaris Komisi C DPRD Kutim, Yosep menerangkan bahwa maksud utama rapat ini adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun kelak mampu mengakomodasi kebutuhan operasional dan meningkatkan efektivitas kinerja pemadam kebakaran di Kutim. Termasuk fasilitas penggandaan alat pemadam kebakaran.
“Jadi usulan kami, kalau memungkin di setiap desa itu tersedia alat pemadam kebakaran,” ujar Yosep.
Apa yang diusulkan pihaknya itu sejalan dengan rencana Dinas Pemadam Kebakaran untuk membentuk tim relawan pemadam kebakaran. Tim ini akan diutamakan untuk bertugas di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh unit pemadam kebakaran reguler.
“Perda yang mau kita buat ini masih dalam proses, makanya kami masih terima semua masukan dari seluruh pihak,” sambungnya.
Yosep yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengusulkan agar regulasi baru ini mengatur jarak antar rumah dan memastikan ketersediaan alat pemadam kebakaran di setiap desa. Ia pun mendorong pemerintah untuk menaikkan gaji petugas pemadam kebakaran yang bertugas di desa-desa.
“Yang saya usulkan tadi jarak rumah harus ada ketentuannya. Kalau bisa pemerintah juga menaikkan gaji petugas pemadam kebakaran yang bertugas di desa-desa,” tutupnya.