DPRD Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Ingatkan Regulasi Ketat untuk Perdagangan Miras

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menerangkan pentingnya ada regulasi, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) yang ketat dan mengikat tentang perdagangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Joha juga menyinggung soal kebebasan yang dimiliki sektor usaha penginapan, yang selama ini diberikan izin untuk menujual miras. Menurutnya, kebebasan tersebut tidak boleh disalah gunakan, dan dalam penerapannya harus tetap mengacu pada ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah.

“Kita sudah ada Perda yang mengatur peredaran dan pelarangan perdagangan miras. Hotel berbintang, itu salah satu yang diberikan izin peredaran miras. Tapi tidak boleh berjualan semaunya,” jelas Joha.

Sementara itu, fasilitas lain yang juga diberi kebebasan untuk memperdagangkan miras adalah lokasi hiburan karaoke. Namun, Joha mengingatkan izin tersebut tidak diberikan untuk usaha karaoke dengan jenis karaoke keluarga.

“Karaoke keluarga, misalnya, harus memenuhi persyaratan tambahan. Kalau Karaoke biasa, apalagi menyandang nama karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman beralkohol,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa tempat hiburan yang ingin menjual minuman beralkohol harus mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Jika mereka tidak melaksanakan syarat dari pemerintah daerah, maka tidak terpenuhi syarat bagi mereka untuk menjual minuman beralkohol.

“Jadi, bagi yang mau menjual harus sesuai dengan persyaratannya,” pungkasnya.

 

Back to top button