Samarinda

DPRD Samarinda Buat Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak 

Seputarnusantara.net – Realisasi kebijakan perlindungan terhadap anak harus kembali dievaluasi. Kendati telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, capaian menunjukkan Samarinda berada pada kategori Kota Layak Anak (KLA) Kategori Madya.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti, menanggapi bahwa kini DPRD Kota Samarinda telah memiliki Panitia Khusus (Pansus) untuk merevisi Perda tersebut. Harapannya, Perda revisi dapat maksimal memberikan perlindungan anak.

“Pansus sudah bekerja dan hasilnya sudah kami serahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jadi bisa ditanyakan ke mereka sudah sejauh mana hasilnya. Harapan kami itu segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Lebih spesifik, Damayanti menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dipekerjakan. Hal ini pula yang menurutnya perlu dimengerti oleh masyarakat.

“Kalau dalam persoalan ini, sejak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun, itu disebut usia anak sehingga tidak seharusnya mereka boleh dipekerjakan. Masyarakat perlu mengetahui apa itu hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan, bukan untuk bekerja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button