Deni Anwar Hakim : Kemenkes Perlu Mengawasi Masyarakat Agar Tidak Menggunakan Obat Sirup

Seputarnusantara.net – Pemerintah Kota Samarinda baru-baru ini melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) di beberapa apotek di Kota Samarinda. Setidaknya ada tiga apotek yang masih memiliki obat sirup yang tidak direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Jadi kedua apotek itu masih tutup sementara dan apotek lainnya diminta tetap buka, tetapi sirupnya harus disimpan dalam persediaan dan tidak dapat diperjualbelikan. Saat ini, pemeriksaan dilakukan terhadap surat edaran SR.01.05/11/361/2022 Kementerian Kesehatan tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan perkembangan atipikal. Cedera ginjal akut pada anak-anak.
Setelah audiensi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar meminta pemerintah bersama-sama mengontrol peredaran obat-obatan yang saat ini tidak direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, evaluasi apotek dan apotek (monev) berikut ini harus dilakukan secara komprehensif.
“Jangan tunggu ada kejadian baru mulai monitoring. Kita harapkan ada pencegahan sebelum ada korban yang bisa memicu kepanikan warga,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda. Bahwa semua obat yang saat ini beredar di apotek dan toko obat berada di bawah kendali instansi tersebut.
“Saya khawatir masih ada apotek yang tidak tahu obat mana yang saat ini dilarang,” jelasnya.
Selain itu, ia juga bisa dari Pemkot Samarinda dan DPRD Samarinda bekerjasama dengan Ikatan Dokter Anak (IDA) untuk mengedukasi masyarakat. Untuk mengurangi kemungkinan kepanikan, meskipun tidak ada insiden.
“Saya harap masyarakat tidak terlalu panik karena melemahkan daya tahan tubuh,” pungkas Deni.