DPRD Samarinda Tolak Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Seputar Nusantara – Kenaikan biaya haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ditolak oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. Kenaikan biaya tersebut dinilai tidak rasional dan memberatkan masyarakat di tengah perekonomian yang sulit.
Terlebih, diketahui mayoritas latar belakang calon jemaah haji kota Samarinda sebagian besar adalah karyawan dan pelaku ekonomi kecil.
“Kenaikan itu sangat memberatkan di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini dan latar belakang calon jemaah haji kota Samarinda sebagian besar adalah karyawan dan pelaku ekonomi kecil,” ujar Sani.
Ia kemudian menilai bahwa kenaikan tersebut merupakan adanya kesalahan dalam pengelolaan dana.
“Kan rumusnya jelas ada indirect cost yang didapatkan dari setoran awal itu kan Rp 25 juta, kalau umpama dia menabung 20 tahun atau 30 tahun berarti kan uang itu mengendap 30 tahun, harusnya kan sudah dapat keuntungan,” jelasnya.
“Tapi kan faktanya 70 persen keuntungan pengelolaan dana haji diambil pemerintah untuk menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan SUKUK yang keuntungannya hanya 5 persen, sedangkan inflasi saja angkanya sudah di 5,4 persen, ya jadinya keuntungan yang harusnya untuk jamaah ya ludes,” lanjutnya.
Sani kemudian menjelaskan bahwa KPK telah memperingatkan hal tersebut dalam acara monitoring dan audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung merah putih.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda itu berharap kedepan BPKH dan Kementerian Agama lebih berhati-hati mengelola dana Haji umat dan mau mendengar saran dari berbagai pihak. Karena ia tidak ingin pada akhirnya BPKH menjadi perusahaan yang tidak punya modal sama sekali dan semua akhirnya ditanggungkan kepada jamaah.Padahal, ia katakan badan tersebut adalah perusahaan investasi.
“Jadi pemerintah juga harus bertanggung jawab, karena banyak dana haji dipakai untuk subsidi APBN, Pemerintah jangan pelit sama rakyat sendiri. Menyuntik dana ke BUMN bangkrut puluhan Triliun saja bisa,” pungkasnya. (ist/jw-kk)