Samarinda

DPRD Kaltim Lakukan Pembahasan Raperda Pengelolaan Limbah B3

Seputar Nusantara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyebut beberapa OPD yang diundang di antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda.

“Kami mau semua yang dibahas harus menghasilkan oitput yang maksimal. Bagaimana pengelolaan limbah dari pelaku-pelaku usaha, termasuk dari pemerintah,” terang Laila.

Pertemuan tersebut juga dilakukan untuk memastikan instansi terkait memiliki pandangan yang sama dalam penerapan Perda ini di kemudian hari.

Pihaknya tak ingin, OPD yang ada di Samarinda justru tidak paham dengan aturan yang mereka buat.

Untuk diketahui, limbah B3 mencakup semua bahan/senyawa baik dalam bentuk padat, cair ataupun gas yang memiliki potensi merusak kesehatan manusia, dan lingkungannya.

Pengelolaan limbah B3 yang tidak dilakukan dengan baik akan memberikan dampak jangka panjang yang merugikan kesehatan manusia dan lingkungan.

“Maka dari itu, kita semua harus serius dalam membuat aturan terkait pengelolaan limbah B3 ini. Jangan sampai limbah berbahaya justru dibuang bebas,” tutupnya. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button