Gunakan Alamat Palsu, Kiriman Ganja dari Sumatera Utara ke Samarinda Tak Bertuan

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran 1,6 kilogram ganja kering. Paket ganja tersebut ditemukan di J&T Ekspress Sri Center Samarinda, Kalimantan Timur, dengan alamat tujuan palsu.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono mengungkapkan, kronologi kasus ini bermula dari informasi Tim Intelijen BNNP Sumatera Utara kepada Tim Intelijen BNNP Kaltim, terkait adanya pengiriman ganja dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan tujuan Samarinda.
“Pada tanggal 8 Januari 2024 dini hari, tim pemberantasan BNNP Kaltim melakukan pengecekan lokasi alamat tujuan rumah, namun ternyata alamat tersebut tidak ditemukan,” tutur Dedi pada konferensi pers yang digelar di BNNP Kaltim pada Selasa, (5/3/2024).
Selanjutnya tim BNNP Kaltim melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pihak J&T Ekspress Sri Center Samarinda. Namun, hingga tanggal 14 Januari 2024, tidak ada pemilik paket yang menghubungi atau mengambil barang tersebut.
Kemudian petugas J&T Ekspress Sri Center Samarinda menyerahkan paket ganja tersebut kepada BNNP Kaltim. Berdasarkan hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 7 bungkus narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat total 1.692 gram/netto.
Paket tersebut di bawa ke Kantor BNNP Kaltim yang terletak di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dedi menegaskan, BNNP Kaltim akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Kaltim.
“Setelahnya kami lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah disisihkan narkotika Golongan I jenis ganja ini kami musnahkan,” pungkasnya.