DPRD Samarinda Ajak Seluruh Pihak Terlibat Bahas Raperda Pendidikan

SAMARINDA – DPRD Samarinda tengah merencanakan pembaruan untuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2023. Perda yang membahas tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda rencananya akan diperbarui dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada saat ini.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar pun meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIsdikbud) Samarinda untuk bisa memberikan masukan-masukan terhadap rencana revisi tersebut.
“Kami berharap ada masukan yang bersifat resmi dari Disdikbud Samarinda. Berkaitan dengan apa saja yang diperlukan, dan keluhan-keluhan yang muncul dalam implementasi Perda yang ada selama ini,” beber Deni.
Menurutnya, keterlibatan Disdikbud Samarinda dalam pembahasan perubahan perda tersebut sangatlah penting dan krusial. Mengingat Disdikbud Samarinda merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menjadi leading sector dalam terselanggaranya pendidikan di Samarinda.
Selain Disdikbud Samarinda, Deni juga meminta kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pendidikan di Samarinda mau untuk terlibat dalam pembahasan Peraturan tersebut. Dengan begitu, diharapkan pendidikan di Samarinda bisa mencapai titik optimal, sesuai dengan yang diharapkan.