DPRD Samarinda : Anggota Parpol Dilarang Jabat Ketua LPM

Seputar Nusantara – DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Se-Kota Samarinda di Ruang Sidang Utama. RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, bersama seluruh jajaran anggota Komisi I DPRD Samarinda. Joha Fajal mengatakan, RDP tersebut telah sesuai dengan surat direktur eksekutif LPM Kota Samarinda tentang Perda Nomor 8 Tahun 2019. Isu penting dengan rangkap kepemimpinan ketua LPM diatur dalam peraturan daerah.

“Kita akan usulkan sesuai perda agar tidak ada lagi perangkapan jabatan seperti ini. Terlebih dengan adanya informasi, ada perda yang dilanggar bahwa masih ada di suatu kelurahan menjabat ketua LPM dari ketua partai tertentu. Ini melanggar ketentuan kepengurusan LPM,” jelas Joha.

Joha mengatakan, RDP memberikan hasil anggota partai tidak bisa menjabat sebagai ketua LPM. Sehingga dalam rapat ini diputuskan tidak tepat memegang dua jabatan. (sn/ist/ihs)

Back to top button