
Seputar Nusantara – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Polder Air Hitam kembali menjadi sorotan dewan.
DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota segera melakukan penataan menyeluruh agar kawasan ruang publik tersebut tetap tertib tanpa mengabaikan mata pencaharian pedagang.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai langkah penertiban yang selama ini dilakukan masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan.
“Selama ini penanganan PKL masih bersifat situasional dan cenderung berulang karena belum memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Samri.
Menurutnya, diperlukan regulasi khusus yang bisa menjadi dasar penataan PKL, tidak hanya di Polder Air Hitam tetapi juga di berbagai ruang publik lainnya di Kota Tepian.
“Penataan harus dibarengi solusi konkret, seperti penyediaan area khusus atau skema relokasi yang layak,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda melalui Satpol PP tercatat telah beberapa kali melakukan pelarangan dan penertiban aktivitas PKL di kawasan tersebut.
Namun, para pedagang masih kerap kembali berjualan karena lokasi itu menjadi titik aktivitas olahraga dan ruang berkumpul masyarakat.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki rencana besar penataan kawasan Polder Air Hitam secara menyeluruh.
“Master plan penataan kawasan sudah tersedia, namun pelaksanaannya masih menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ungkap Andi Harun.
Ia memastikan, sembari menunggu realisasi anggaran, Pemkot tetap menyiapkan langkah-langkah sementara agar aktivitas PKL tetap terakomodasi tanpa mengganggu fungsi kawasan.
Selain aspek ketertiban, Pemkot juga menaruh perhatian pada kualitas produk yang dijual, terutama makanan dan minuman.
“Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap kualitas dan keamanan produk, khususnya makanan, yang dijual oleh pelaku UMKM,” tegasnya.
Dengan adanya master plan tersebut, penataan kawasan Polder Air Hitam diharapkan dapat berjalan lebih terarah, sekaligus menjaga keseimbangan antara fungsi ruang publik dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. (*)