
Seputar Nusantara – Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menyoroti pungutan pajak limbah cair rumah tangga dan tempat ibadah. Menurut Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RDPD) memiliki sejumlah rancangan yang perlu direvisi. Menurut rancangan usulan Pemda Kota Samarinda, penerimaan pajak dari sektor rumah tangga dihitung berdasarkan jumlah penduduk (orang).
“Kita berharap jangan kita berusaha mengejar PAD kita, tapi rakyat kita jadi kita cekik. Kami tidak inginkan masyarakat menjadi korban,” ungkapnya.
Meskipun sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menurutnya pemungutan retribusi ini harusnya tidak membebani masyarakat. (sn/ist/ihs)